Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023
Dunia Hutang oleh Arif Prastio Hutang dalam pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu uang atau harta yang dipinjamkan dari orang lain. [1] Secara etimologi piutang mempunyai arti uang atau harta yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain). [2] Pengertian hutang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang dijumpai dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1754 yang berbunyi: “Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula”. [3] Istilah Arab yang sering digunakan untuk hutang piutang adalah al dain (jamak dari al-dayun ) dan al-qordh . Dalam pengertian yang umum, hutang piutang mencakup transaksi jual-beli dan sewa-menyewa yang dilakukan secara tidak tunai (kontan). [4] Secara etimologis Qard merup...