Dunia Hutang
oleh
Arif Prastio
Hutang dalam pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yaitu uang atau harta yang dipinjamkan dari orang lain. [1] Secara etimologi piutang mempunyai arti uang atau harta yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain).[2]
Pengertian hutang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang dijumpai dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1754 yang berbunyi: “Pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula”.[3]
Istilah Arab yang sering digunakan untuk hutang piutang adalah al dain (jamak dari al-dayun) dan al-qordh. Dalam pengertian yang umum, hutang piutang mencakup transaksi jual-beli dan sewa-menyewa yang dilakukan secara tidak tunai (kontan).[4] Secara etimologis Qard merupakan bentuk masdar dari Qaradha asy-syai’- yaqridhu, yang berarti dia memutuskannya. Dikatakan qaradhu asy-syai’ bil-maqradh, atau memutuskan sesuatu dengan gunting. Al qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar.[5]
Pinjam meminjam atau hutang piutang adalah akad sosial bukan akad komersial. Artinya, bila seseorang meminjam sesuatu, ia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atau pokok pinjamannya. Dalam hadits Nabi SAW, mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaatnya adalah riba. Jumhur ulama sepakat bahwa riba itu haram.[6]
Secara terminologi syara’, ulama fiqh berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:[7]
1. Menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah
Qard adalah Harta yang diserahkan kepada orang lain untuk diganti dengan harta yang sama. Atau dalam arti lain suatu transaksi yang dimaksudkan untuk memberikan harta yang memiliki kesepandanan kepada orang lain untuk dikembalikan yang sepadan dengan itu;
2. Menurut ulama Malikiyah
Qard adalah penyerahan harta kepada orang lain yang tidak disertai imbalan atau tambahan dalam pengembaliannya;[8]
3. Menurut ulama Hanabilah
Qard adalah penyerahan harta kepada seseorang untuk dimanfaatkan dan ia wajib mengembalikan dengan harta yang serupa sebagai gantinya;
4. Menurut Sayyid Sabiq
Pengertian qard didalam bukunya Fiqh Sunnah memberikan definisi qard sebagai harta yang diberikan oleh muqtarid (pemberi pinjaman) kepada muqtarid (orang yang meminjam), agar muqtarid mengembalikan yang serupa dengannya kepada muqrid ketika telah mampu;[9]
5. Menurut Hasbi As-Shiddiqi
Utang piutang qard adalah akad yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu dari kedua orang tersebut mengambil kepemilikan harta dari lainnya dan ia menghabiskan harta tersebut untuk kepentingannya, kemudian ia harusmengembalikanbarang tersebut senilai dengan apa yang dia ambil dahulu.Berdasarkan pengertian ini maka qard memiliki dua pengertian yaitu: I’arah yang mengandung arti tabarru’ atau memberikan harta atau seseorang dan akan dikembalikan, dan Mu’awadah karena harta yang diambil bukan sekedar dipakai kemudian dikembalikan, melainkan dihabiskan dan dibayar gantinya.[10]
Sehingga dengan demikian, utang piutang (qard) adalah adanya pihak yang memberikan harta baik berupa uang atau barang kepada pihak berutang, dan pihak yang berutang menerima sesuatu tersebut dengan perjanjian dia akan membayar atau mengembalikan harta tersebut dalam jumlah yang sama. Selain itu akad dari utang itu sendiri adalah akad yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya.
Hutang piutang adalah aqad memberikan benda yang ada harganya atau uang, dengan ketentuan orang yang berhutang akan mengembalikan dengan harga yang sama. Adanya tambahan barang atau uang ketikan dikembalikan disebut sebagai bunga jika telah disyaratkan sebelumnya dan termasuk riba. Akan tetapi, apabila orang yang berutang memberikan kelebihan atas kemauan sendiri yang tidak dipersyaratkan sebelumnya sebagai ungkapan rasa terimakasih, maka hal itu diperbolehkan.[11]
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hutang adalah kegiatan meminjamkan harta atau uang kepada seseorang atau lembaga dengan takaran tertentu sesuai yang disepakati dan akan di kembalikan jika telah masuk jatuh tempo waktu pengembalian yang tujuannya merupakan tolong-menolong.
Hutang piutang merupakan penyerahan harta benda yang dimiliki kepada seseorang yang membutuhkan dana pinjaman kemudian pinjaman tersebut dikembalikan pada waktunya dengan nilai yang sama. Pinjaman atau hutang piutang dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:
1. Pinjaman yang tidak menghasilkan (unproductive debet), yaitu pinjaman yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
2. Pinjaman yang membawa hasil (income producing), yaitu pinjaman yang dibutuhkan seseorang untuk menjalankan suatu usaha.[12]
Pinjaman yang telah dijelaskan di atas merupakan pinjaman untuk digunakan kebutuhan sehari-hari yaitu pinjaman yang tidak menghasilkan karena pinjaman bukan untuk usaha. Dan pinjaman yang diperlukan untuk menjalannkan usaha yang ditekuni yaitu pinjaman yang membawa hasil.
A. Landasan Hukum Hutang Piutang
1. Al Qur’an
Al-Qur’an adalah dasar hukum yang menduduki peringkat pertama dalam menentukan hukum-hukum yang berlaku dalam kehidupan beragama. Adapaun dasar hukum hutang piutang yang disyariatkan dalam Islam yang bersumber dari Al-Qur’an.
a. Surah Al Baqarah 282
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٖ مُّسَمّٗى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا يَأۡبَ كَاتِبٌ أَن يَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡيَكۡتُبۡ وَلۡيُمۡلِلِ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَيۡٔٗاۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِي عَلَيۡهِ ٱلۡحَقُّ سَفِيهًا أَوۡ ضَعِيفًا أَوۡ لَا يَسۡتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلۡيُمۡلِلۡ وَلِيُّهُۥ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَٱسۡتَشۡهِدُواْ شَهِيدَيۡنِ مِن رِّجَالِكُمۡۖ فَإِن لَّمۡ يَكُونَا رَجُلَيۡنِ فَرَجُلٞ وَٱمۡرَأَتَانِ مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحۡدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحۡدَىٰهُمَا ٱلۡأُخۡرَىٰۚ وَلَا يَأۡبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُواْۚ وَلَا تَسَۡٔمُوٓاْ أَن تَكۡتُبُوهُ صَغِيرًا أَوۡ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦۚ ذَٰلِكُمۡ أَقۡسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقۡوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَرۡتَابُوٓاْ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةٗ تُدِيرُونَهَا بَيۡنَكُمۡ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ أَلَّا تَكۡتُبُوهَاۗ وَأَشۡهِدُوٓاْ إِذَا تَبَايَعۡتُمۡۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٞ وَلَا شَهِيدٞۚ وَإِن تَفۡعَلُواْ فَإِنَّهُۥ فُسُوقُۢ بِكُمۡۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٨٢
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.[13]
b. Surah Al Maidah ayat 2
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنََٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.[14]
c. Surah Al Mujadallah ayat 11
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قِيلَ لَكُمۡ تَفَسَّحُواْ فِي ٱلۡمَجَٰلِسِ فَٱفۡسَحُواْ يَفۡسَحِ ٱللَّهُ لَكُمۡۖ وَإِذَا قِيلَ ٱنشُزُواْ فَٱنشُزُواْ يَرۡفَعِ ٱللَّهُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مِنكُمۡ وَٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡعِلۡمَ دَرَجَٰتٖۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ١١
Artinya: Hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[15]
d. Surah Al Muzammil ayat 20
۞إِنَّ رَبَّكَ يَعۡلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدۡنَىٰ مِن ثُلُثَيِ ٱلَّيۡلِ وَنِصۡفَهُۥ وَثُلُثَهُۥ وَطَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلَّذِينَ مَعَكَۚ وَٱللَّهُ يُقَدِّرُ ٱلَّيۡلَ وَٱلنَّهَارَۚ عَلِمَ أَن لَّن تُحۡصُوهُ فَتَابَ عَلَيۡكُمۡۖ فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنَ ٱلۡقُرۡءَانِۚ عَلِمَ أَن سَيَكُونُ مِنكُم مَّرۡضَىٰ وَءَاخَرُونَ يَضۡرِبُونَ فِي ٱلۡأَرۡضِ يَبۡتَغُونَ مِن فَضۡلِ ٱللَّهِ وَءَاخَرُونَ يُقَٰتِلُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِۖ فَٱقۡرَءُواْ مَا تَيَسَّرَ مِنۡهُۚ وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَأَقۡرِضُواْ ٱللَّهَ قَرۡضًا حَسَنٗاۚ وَمَا تُقَدِّمُواْ لِأَنفُسِكُم مِّنۡ خَيۡرٖ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ هُوَ خَيۡرٗا وَأَعۡظَمَ أَجۡرٗاۚ وَٱسۡتَغۡفِرُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمُۢ ٢٠
Artinya:
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang
dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian
pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan
ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan
batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di
antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi
mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di
jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah
sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman
yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu
memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang
paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[16]
2. Hadis
عَنْ أَنَسِ بْنِ مِالِكِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ رَأَيْتُ لَيْلَةَ أُسْرِىَ بِى عَلَى بَابِ الجَنَّةِ مَكْتُوبَا : الصَّدَ قَةُ بِعَشْرِ أَمْثَلِهَا وَالْقَرْضِ بِثَمَنَيَةِ عَشَرَ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَابَالُ الْقَرَضِ أَفْضَلُ مِنَ الصَّدَقَةِ ؟ قَالَ لأنْ السَّا لِاَ يُسَأَ لُ وَعِنْدَهُ والْمُسْتَقْرِضُ لَايَسْتَقْرِضُ إِلآ مِنْ حَاجَةِ (رواه ابن ماجة) [17]
Artinya:”Dari Anas ibn Malik ra berkata, Rasulullah SAW bersabda:”pada malam aku di isra’kan aku melihat pada sebuah pintu surga tertulis shadaqoh di balas sepuluh kali lipat dan utang di balas delapan belas kali lipat”: lalu aku bertanya :”wahai Jibril mengapa mengutangi lebih utama dari pada shadaqoh ?”ia menjawab :”karena meskipun seorang pengemis meminta-minta namun masih mempunyai harta, sedangkan seorang yang berutang pastilah karena ia membutuhkannya (H.R. Ibnu Majah).
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ اَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُالْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْاَعْمَشُ قَالَ تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ فِي السَّلَمِ فَقَالَ حَدَّثَنِي الْأَسْوَدُ عن عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ اشْترَى طَعَا مًا مِنْ يَهُودِيٍ إلَى أَجَلٍ وَرَ هَنَهُ دِرْ عًا مِنْ حَدِيْدٍ [18]
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Mu'allaa bin Asad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Al A'masy berkata; "Kami pernah saling menceritakan dihadapan Ibrahim tentang gadai dalam jual beli As Salam, maka dia berkata, telah menceritakan kepadaku Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi (yang pembayaranya) di masa yang akan datang lalu Beliau menggadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ".(H.R Bukhari nomor 2211).
3. Ijma’
Qardh diperbolehkan karena Qardh mempunyai sifat mandub (dianjurkan) bagi orang yang menghutangi dan mubah bagi orang yang berhutang. Tujuan dan hikmah diperbolehkannya hutang piutang tersebut adalah memberi kemudahan bagi umat manusia dalam pergaulan hidup, karena diantara umat manusia itu ada yang berkecukupan dan ada yang kekuranga, dengan demikian orang yang kekurangan tersebut dapat memanfaatkan hutang dari pihak yang berkecukupan.[19]
Dari penjelasan dalil-dalil diatas menyatakan bahwa hutang piutang merupakan transaksi yang yang diperbolehkan dalam Islam selagi hal tersebut dilakukan pencatatan atasnya agar meminimalisir penipuan dan tidak melakukan pinjaman yang sifatnya berbunga dan menghasilkan yang karena itu adalah perbuatan tiba yang di larang oleh Allah SWT.
B. Syarat dan Rukun Hutang Piutang
Hutang piutang dapat dilaksanakan secara syariat apabila memenuhi syarat dan rukun yang di jelaskan sebagai berikut:[20]
1. Pihak yang meminjam (muqtarid );
2. Pihak yang memberikan pinjaman (muqrid );
3. Barang yang dihutangkan / dana;
4. Ijab qabul / sighat.
Dalam hutang piutang terdapat 3 (tiga) rukun yang jika salah satu rukun tersebut tidak terpenuhi maka gugurlah praktek hutang pritang tersebut. Berikut akan di jelaskan rukun hutang tersebut:
a. Sighat
Akad adalah semua perikatan (transaksi) yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang dan harus sejalan dengan kehendak syari’at. Tidak boleh ada kesepakatan untuk menipu orang lain, transaksi barang-barang yang diharamkan dan kesepakatan untuk membunuh seseorang. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan, sedangkan qabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.[21]
Dalam akad pada dasarnya dititikberatkan pada kesepakatan antara dua belah pihak yang ditandai dengan Ijab qabul . Dengan demikian ijab qabul adalah suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridhaan dalam berakad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Karena itu dalam Islam tidak semua kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridhaan dan syariat Islam.[22]
Sighat akad dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan atau isyarat yang memberi pengertian dengan jelas tentang adanya ijab dan qabul dan dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasaan dalam ijab dan qabul.
Sighat akad sangat penting dalam rukun akad, karena melalui akad tersebut, maka akan diketahui maksud setiap pihak yang melakukan akad (transaksi), sighat akad dinyatakan melalui ijab dan qabul dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tujuan akad harus jelas dan dapat dipahami;
b. Antara ijab dan qabul harus dapat kesesuaian;
c. Pernyataan ijab dan qabul harus sesuai dengan kehendak masing-masing, dan tidak boleh ada yang meragukan.[23]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa akad adalah ijab qabul yang berisi makna perikatan antara pihak pertama dengan pihak kedua dalam suatu kesepakatan. Dalam hal ini adalah kesepatakan hutang yang di embankan kepada pihak kedua atas kerelaan dari pihak pertama si pemberi hutang.
b. Orang yang berpiutang dan orang yang berhutang
Dalam transaksi hutang piutang, orang yang berpiutang dan orang yang berhutang adalah orang yang cakap dalam bertindak terhadap harta dan berbentuk
kebijakan.
Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli).Tidak sah .akad orang yang tidak cakap bertindak, seperti orang gila, orang yang berada di bawah pengampuan (mahjur) karena boros atau yang lainnya.[24] Seseorang mempunyai kecakapan adakalanya dapat melakukan hukum secara sempurna, dilakukan orang yang sudah dewasa (baligh) dimana dia mempunyai pertimbangan fikiran yang sempurna dan dia melakukan tindakan-tindakan tanpa tergantung pada izin orang lain.
Ulama Malikiyah dan Hanafiyah mensyaratkan aqid harus berakal, yakni sudah mumayyiz, anak yang akan memasuki masa sepelengahan remaja yang pembicaraannya dan jawaban yang dilantarkannya dapat dipahami, serta berumur minimal 7 tahun. Oleh karena itu dipandang tidak sah suatu akad yang dilakukan oleh anak kecil yang belum mumayyiz, orang gila dan lain-lain.
Menurut ulama Syafi’iyah dan Hanbaliah mensyaratkan aqid harus baligh, berakal, telah mampu memelihara agama dan hartanya. Kemudian menurut Ulama’ Hanabilah membolehkan seseorang anak kecil membeli barang yang sederhana dan tasharruf atas seizin walinya.[25]
Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa syarat orang yang dapat melakukan transaksi hutang adalah sebagai berikut:
a. Berakal yaitu sudah dianggap mampu mempergunakan kemampuan akalnya secara baik dan teratur hingga pemikiran tersebut sempurna jika dihadapkan dengan sebuah tanggung jawab;
b. Cakap (tabarru’) yaitu orang yang sudah mengetahui konsekwensi terhadap praktek hutang yang akan di jalankan dan mempertimbangkaan manfaat dari hartanya dan menghindarkan mudharat dari yang di hasilkan oleh hartanya itu sendiri;
c. Kebebasan memilik (muhktar) yaitu orang yang tidak terdapat unsur paksaan terhadap dirinya baik secara faktor internal dalam hidupnya maupun faktor tekanan eksternal dari orang lain di sekitarnya maupu tekaanan eksternal lainnya.
c. Barang yang dihutangkan
Harta benda yang menjadi objek dari hutang piutang harus mutaqawwin. Mengenai jenis harta benda yang dapat menjadi objek hutang piutang terdapat perbedaan pedapat dikalangan Fuqaha’ madzhab. Menurut madzhab Hanafiyah akad hutang piutang hanya berlaku pada harta benda yang banyak padanm yang lazimnya dihitung melalui timbangan takaran dan satuan. Kemudian harta benda alqimliyyat tidak sah dijadikan objek hutang piutang, seperti tanah, hewan, dan lain-lain.
Menurut Fuqaha’ madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah setiap harta benda yang boleh diberlakukan atasnya akad salam boleh dilakukan atasnya akad hutang piutang, baik berupa harta benda al-misliyat maupun al-qimliyat. Pendapat ini didasarkan pada sunah Rasulullah SAW dimana beliau pernah berhutang seekor unta yang berumur 2 tahun.[26]
Para ahli hukum Islam mensyaratkan 3 (tiga) syarat pada objek akad, antara lain adalah :
a. Objek akad dapat diserahkan atau dapat dilaksanakan;
b. Objek akad harus ditentukan;
c. Objek akad dapat ditransaksikan menurut syarat.
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Pencatatan tersebut disyaratkan, agar mereka mudah dalam meminta dan menuntut pihak yang berhutang untuk melunasi hutangnya, apabila sudah terjadi temponya. Disamping itu diperlukan juga saksi, untuk menjaga agar jangan sampai terjadi perselisihan di kemudian hari. Apabila dalam perjanjian tersebut tidak ada penulisan dan saksi, maka harus ada barang jaminan sebagai ganti adanya saksi dan penulis.
Dalam berkehidupan manusia mungkin saja menemui berbagai macam persoalan yang harus dipikul dan ditanggulangi. Namun dalam menghadapi persoalan hidup ini kadang tidak semua dapat di atasi. Dalam posisi seperti itu, pertolongan yang diberikan lebih dari sedekah, karena orang tidak akan berutang kalau tidak mendesak. Penyebabnya bisa saja karena kurangnya biaya, kurangnya pengetahuan, dan kurangnya pengalaman. Pada saat seperti ini, seseorang membutuhkan bantuan dari orang lain yang dapat mengurangi beban hidupnya.[27]
Dalam kegiatan bisnis, orang tidak bisa terlepas dari kegiatan utang piutang. Karena kegiatan ini sudah melekat dengan kegiatan bisnis itu sendiri. Dalam dunia bisnis orang bisa membeli barang dan pembayaran di belakang secara tunai. Namun bagi seorang individu, keinginan berutang timbul karena beberapa sebab, diantaranya:
a. Memang sangat diperlukan, misalnya untuk menutupi keperluan hidup, karena penghasilan tidak cukup;
b. Karena keperluan yang mendadak, sedang dana yang tabungan tidak ada, seperti untuk keperluan pengobatan, biaya sekolah anak, kontra rumah dan sebagainya;
c. Keinginan menikmati kehidupan melampaui batas-batas kemampuannya,dengan kata lain lebih besar pasak dari pada tiang;
d. Karena pola kehidupan yang salah, dan menggunakan uang yang tidak semestinya, seperti berjudi, mabuk,dan perbuatan amoral lainnya.[28]
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa syarat dari objek hutang piutang adalah sebagai berikut:
a. Merupakan barang yang memilki nilai yang memilki kesamaan akan berat, ukuran ataupun nominal tukarnya;
b. Memilki kemampuan untuk dimiliki;
c. Dapat diserahkan secaranya nyata pada pihak yang berhutang;
d. Sudah menyepakati waktu masa tenggang dan jatuh tempo hutang tersebut.
Dengan demikian, selain adanya syarat rukun sahnya, hutang piutang di atas, juga terdapat ketentuan ketentuan hukum yang berkaitan dengan hutang-piutang, diantaranya adalah:[29]
1. Akad hutang piutang menetapkan pemindahan kepemilikan secara temporal dan berjangka waktu tertentu;
2. Penyelesaian dilakukan di tempat akad pertama kali akan hutang tersebut berlangsung;
3. Orang yang berhutang wajib melunasi hutang tersebut sesuai dengan apa yang telah di sepakati dalam akad antara pemberi hutan dan yang berhutang;
4. Adanya waktu penetapan masa berlakunya hutang dan waktu jatuh tempo dalam pelunasan hutang sehingga orang yang memberikan hutang tidak melakukan penagihan pada yang berhutang sebelum waktunya;
5. Memberikan tenggang waktu terhadap oraang yang akan melunasi hutangnya ketika waktu jatuh tempo yang berhutang tersebut tidak mampu melunasinya.
C. Jaminan Hutang
Dalam transaksi hutang piutang, agar dapat meyakinkan pemberi hutang tersebut maka yang berhutang harus meberikan jaminan yang setara dengan nilai barang tersebut atau melebihinya. Hal ini tertulis dalam hadis Rasulullah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ اَسَدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُالْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْاَعْمَشُ قَالَ تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ فِي السَّلَمِ فَقَالَ حَدَّثَنِي الْأَسْوَدُ عن عَائِشَةَ رَضِيَ الله عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ اشْترَى طَعَا مًا مِنْ يَهُودِيٍ إلَى أَجَلٍ وَرَ هَنَهُ دِرْ عًا مِنْ حَدِيْدٍ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Mu'allaa bin Asad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Al A'masy berkata; "Kami pernah saling menceritakan dihadapan Ibrahim tentang gadai dalam jual beli As Salam, maka dia berkata, telah menceritakan kepadaku Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi (yang pembayaranya) di masa yang akan datang lalu Beliau menggadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ".(H.R Bukhari nomor 2211).
Dari penejelasan hadis di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam melakukan transaksi hutang-piutang maka harus meberikan jaminan jika di butuhka sebagai bukti keyakinan yang berhutang bahwa hutang tersebut akan dikembalikan. Syarat barang yang dapat di jadikan barang jaminan dalam hadis tersebut adalah sebagai berikut:
1. Barang tersebut memiliki daya jual yang setara dengan nominal atau barang yang di hutangkan;
2. Merupakan milik pribadi dari yang berhutang;
3. Barang jaminan tersebut bukanlah berupa harta serikat;
4. Barang tersebut memilki kemampuan yang bermanfaat bagi pemberi hutang.
Dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa yang dapat dijadikan barang jaminan hutang adalah barang yang memilki nilai jual yang jika di jualkan nilainya mampu menutupi hutang tersebut. Artinya barang jaminan tersebut seharusnya memiliki harga yang lebih tinggi dari nominal apa yang di hutangkan. Misalnya seorang nasabah berhutang sebinai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) maka barang yang dijadikan barang jaminan atas itu adalah barang yang harganya lebih tinggi dari hutang tersebut.
[1] Poerwadarminto, Kamus Besar Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,2003), h.1136
[2] Ibid h. 760
[3] R. Subekti Dan R. Tjitrosudibyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta:Pradya Paramita, 1992), h.451
[4] Ghufron A. Mas’Adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2002), h. 169
[5] Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah Fiqih Muamala, (Jakarta: Prenadamedia Grup 2012), h. 331
[6] M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2001), h. 135
[7] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, ( Jakarta:Rajawali Press, 2014 ), h.91-92
[8] Azharudin Latif, Fiqh Muamalah, (Jakarta:UIN Jakarta Press, 2005), h.150
[9] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Terj. Abu Syauqina, (PT. Tinta Abadi Gemilang, 2013), h.115
[10] Teungku Muhammad Hasbi as-Shiddiy, Pengantar Fiqh Muamalah, (Semarang:PT. Pustaka Rizki, 2001), h.103
[11] A. Zainuddin dan Muhammad Jamhari, Al-Islam 2 Muamalah dan Akhlaq, (Jakarta: CV Pustaka Setia, 1998), h. 18
[12] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), h. 301
[13] Departemen Agama RI, Al jumanatul ‘ali (Al Qur’an dan terjemahnya), (Bandung: J-art, 2004) h.48
[14] Ibid , h 106
[15] Ibid, h. 543
[16] Ibid, h.575
[18] Imam Al Bukhari, Shahih Bukhar (e-book version), (Beriut Libanon: Darul Fikr, t.t) h. 983
[19] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, (Jakarta: Kencana, 2003), h. 223-224.
[20] Sunarto Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, (Bandung: PT. Rineka Cipta, 2006), h.28.
[21] Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat, (Yogyakarta : VII Press, 2000), h. 65.
[22] Qamarul Huda, Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Teras, 2011), h.28.
[23] M. Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2003) h.104.
[24] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011), h. 50.
[25] Rahmad Syafi’i, Hukum Perjanjian Syari’ah, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), h.53-54.
[26] Ghufron. A, Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2002), h.173.
[27] Enizar, Hadis Ekonomi, (Jakarta: Rajawali Pres, 2013), h. 86-87
[28]
Buchari Alma dan Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syariah, (Bandung:
Alfabeta, 2009), h. 234
[29] Ibid.174-175.
Komentar
Posting Komentar